lho, apa bedanya?
mungkin masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kedua istilah di atas adalah berbeda. intinya memang menekankan kepada 'anak' dan 'bekerja atau pekerjaan', tetapi menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, istilah tersebut telah dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
*Anak yang bekerja (dalam pekerjaan yang pantas/wajar)
- pekerjaan ringan untuk anak-anak berusia diatas 13 tahun (maksimum 15jam/minggu)
- tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan anak
- berkontribusi atau setidaknya tidak menganggu sekolah / pelatihan kejuruan
- sifatnya tidak berbahaya
*Pekerja anak (anak yang bekerja dalam kondisi yang tidak sewajarnya dan berbahaya)
- pekerjaan reguler yang melebihi 40 jam/minggu untuk anak usia 15-17 tahun, atau 15 jam/minggu untuk anak usia dibawah 15 tahun.
- menyebabkan bahaya fisik atau mental
- menghalangi pendidikan dan perkembangan mental dan/atau fisik
- pekerjaan-pekerjaan berbahaya
dari keterangan di atas dapat kita lihat bahwa antara kedua istilah di atas memang sangatlah berbeda ;)
sumber: Menjaga Anak-Anak Tetap Bersekolah. ILO, 2011.
@umayumie ('',)9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar