Setiap
kali melihat pemberitaan mengenai kekerasan terhadap anak (yang kian marak)
rasanya sedih sekali, mengingat bahwa anak adalah makhluk yang masih lemah. Anak
belum mempunyai kekuatan atas apa-apa saja yang ditimpakan padanya. Meskipun Negara
telah memberikan perlindungan kepada anak yang dituangkan dalam Undang-undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun pelangaran hak-hak anak
masih banyak terjadi di negeri ini. bahkan, angkanya terus naik dari tahun ke
tahun.
Kekerasan
pada anak sering terjadi pada dua aspek, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan
seksual. Keduanya dilakukan dengan berbagai motif. Pelakunya bermacam-macam,
dari mulai orang tua kandung, orang tua tiri, keluarga dekat (paman, bibi),
tetangga sampai guru sekolah.
Munculnya
banyak pemberitaan tersebut sesungguhnya merupakan sebuah kemajuan. Artinya,
kasus-kasus pelanggaran hak anak mulai menjadi perhatian khalayak dan
seharusnya dapat dijadikan pembelajaran bagi banyak pihak yang berkaitan dengan
anak. Tetapi di sisi lain, kita jelas melihat masih lemahnya perlindungan bagi
anak di Indonesia.
Sebagai
mahasiswi pemerhati masalah sosial (cieee ;p), saya sungguh prihatin atas
banyaknya kasus pelanggaran anak yang terjadi di Indonesia. Hal ini jelas
membuktikan bahwa perlindungan atas hak-hak anak belum maksimal. Hal lain yang
lebih saya takutkan adalah bahwa masih banyak masyarakat diluar sana yang belum
mengetahui hak-hak anak yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002. Dengan ‘buta’-nya
masyarakat akan hak-hak anak jelas
merugikan bagi anak dan bagian terburuknya dapat membahayakan anak (dengan
tidak didapatkannya hal-hal yg menjadi haknya).
Hak
dan kewajiban anak tertuang dalam UUPA BAB III Pasal 4 sampai pasal 19. Dari banyaknya
pasal ini antara lain menyebutkan bahwa setiap anak BERHAK hidup, tumbuh dan
berkembang, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi, berhak mendapatkan pendidikan, pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial, berhak untuk beristirahat, dll.
Dalam
Pasal 20 tertulis “Negara, pemerintah,
masyarakat, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.” Nahhhh, kalo masih banyak masyarakat
yang tidak tahu apa saja hak-hak anak
maka jelaslah mereka tidak mampu menyelenggarakan perlindungan bagi si anak.
alhasil, pelanggaran dimana-mana. Bahkan dalam keluarga inti yang seharusnya
menjadi penjamin utama hak-hak anak.
UUPA dengan mudah bisa didapatkan dari google lhoo, ayok segera mencari dan men-download biar pada tau apa saja hak-hak seorang anak, dan besok ketika menjadi orang tua kita bisa menjadi penjamin utama hak-hak anak yang baik (‘’,)9
@umayumie ;)