Rabu, 20 Maret 2013

masih seputar anak :3


Setiap kali melihat pemberitaan mengenai kekerasan terhadap anak (yang kian marak) rasanya sedih sekali, mengingat bahwa anak adalah makhluk yang masih lemah. Anak belum mempunyai kekuatan atas apa-apa saja yang ditimpakan padanya. Meskipun Negara telah memberikan perlindungan kepada anak yang dituangkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun pelangaran hak-hak anak masih banyak terjadi di negeri ini. bahkan, angkanya terus naik dari tahun ke tahun.

Kekerasan pada anak sering terjadi pada dua aspek, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Keduanya dilakukan dengan berbagai motif. Pelakunya bermacam-macam, dari mulai orang tua kandung, orang tua tiri, keluarga dekat (paman, bibi), tetangga sampai guru sekolah.

Munculnya banyak pemberitaan tersebut sesungguhnya merupakan sebuah kemajuan. Artinya, kasus-kasus pelanggaran hak anak mulai menjadi perhatian khalayak dan seharusnya dapat dijadikan pembelajaran bagi banyak pihak yang berkaitan dengan anak. Tetapi di sisi lain, kita jelas melihat masih lemahnya perlindungan bagi anak di Indonesia.

Sebagai mahasiswi pemerhati masalah sosial (cieee ;p), saya sungguh prihatin atas banyaknya kasus pelanggaran anak yang terjadi di Indonesia. Hal ini jelas membuktikan bahwa perlindungan atas hak-hak anak belum maksimal. Hal lain yang lebih saya takutkan adalah bahwa masih banyak masyarakat diluar sana yang belum mengetahui hak-hak anak yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2002. Dengan ‘buta’-nya  masyarakat akan hak-hak anak jelas merugikan bagi anak dan bagian terburuknya dapat membahayakan anak (dengan tidak didapatkannya hal-hal yg menjadi haknya).

Hak dan kewajiban anak tertuang dalam UUPA BAB III Pasal 4 sampai pasal 19. Dari banyaknya pasal ini antara lain menyebutkan bahwa setiap anak BERHAK hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,  berhak mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, berhak untuk beristirahat, dll.

Dalam Pasal 20 tertulis “Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.” Nahhhh, kalo masih banyak masyarakat yang  tidak tahu apa saja hak-hak anak maka jelaslah mereka tidak mampu menyelenggarakan perlindungan bagi si anak. alhasil, pelanggaran dimana-mana. Bahkan dalam keluarga inti yang seharusnya menjadi penjamin utama hak-hak anak.

UUPA dengan mudah bisa didapatkan dari google lhoo, ayok segera mencari dan men-download biar pada tau apa saja hak-hak seorang anak, dan besok ketika menjadi orang tua kita bisa menjadi penjamin utama hak-hak anak yang baik (‘’,)9  


@umayumie ;)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar