Rabu, 06 Februari 2013

Anak yang bekerja vs Pekerja anak

lho, apa bedanya?
mungkin masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kedua istilah di atas adalah berbeda. intinya memang menekankan kepada 'anak' dan 'bekerja atau pekerjaan', tetapi menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, istilah tersebut telah dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

*Anak yang bekerja (dalam pekerjaan yang pantas/wajar)
- pekerjaan ringan untuk anak-anak berusia diatas 13 tahun (maksimum 15jam/minggu)
- tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan anak
- berkontribusi atau setidaknya tidak menganggu sekolah / pelatihan kejuruan
- sifatnya tidak berbahaya

*Pekerja anak (anak yang bekerja dalam kondisi yang tidak sewajarnya dan berbahaya)
- pekerjaan reguler yang melebihi 40 jam/minggu untuk anak usia 15-17 tahun, atau 15 jam/minggu untuk anak usia dibawah 15 tahun.
- menyebabkan bahaya fisik atau mental
- menghalangi pendidikan dan perkembangan mental dan/atau fisik
- pekerjaan-pekerjaan berbahaya

dari keterangan di atas dapat kita lihat bahwa antara kedua istilah di atas memang sangatlah berbeda ;)


sumber: Menjaga Anak-Anak Tetap Bersekolah. ILO, 2011.


@umayumie ('',)9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar