Senin, 25 Februari 2013

Perbedaan KPAI dengan Komnas Perlindungan Anak

Sore tadi saya menonton berita di Metro TV mengenai kekerasan seksual pada anak yang angka kejadiannya meningkat dari tahun lalu. Sayangnya kekerasan ini sering kali dilakukan oleh orang terdekat korban bahkan orang tua kandung korban (masih ingat kasus RI yang meninggal karena dugaan kekerasan seksual di Jakarta? pelakunya ternyata si ayah tha?). Dalam kilasan berita tadi ditampilkan pula pendapat dari seorang narasumber yaitu Aris Merdeka Sirait yang memang fokus dalam usaha-usaha perlindungan anak. Sayangnya pada keterangan nama, beliau ditulis sebagai ketua KPAI padahal beliau adalah ketua Komnas Perlindungan Anak (KOMNAS PA), sedangkan ketua KPAI yang sesungguhnya adalah Ibu Maria Ulfah.

Di masyarakat KPAI dan KOMNAS PA sering diartikan sebagai satu lembaga, namun dalam kenyataannya keduanya merupakan lembaga yang berbeda dalam hal tugas, wewenang, maupun tanggung jawabnya. Adapun perbedaan di antara kedua lembaga tersebut adalah:
  1. Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan KOMNAS PA pembentukannya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
  2. Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAI merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada presiden sedangkan KOMNAS PA tidak bertanggung jawab pada Presiden karena KOMNAS PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa disebut LSM.
  3. Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan KOMNAS PA yang merupakan LSM, sumber dananya tidak pasti, tergantung dari pendonornya.
bahasan ini terdapat di dalam laporan magang saya.



*UPDATE BARU

mohon maaf teman-teman, ketua KPAI saat ini ternyata sudah berganti dan dijabat oleh Ibu Badriyah Fayumi. Beliau adalah komisioner bidang Pendidikan pada tahun jabatan sebelumnya. Trims ;)

@umayumie ;)

2 komentar:

  1. Terimakasih atas infonya.... Banyak yang nanya ke saya perbedaan KPAI dan Komnas PA ini. Yang saya tahu memang beda, tapi saya sulit menjelaskan perbedaannya. Artikel ini memudahkan saya menjelaskan perbedaan keduanya secara simpel dan tepat. ;-)

    BalasHapus